Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya

Tim JPU Kejati Sumut dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut terdakwa Aris selaku PPTK bersama-sama Ferdinan Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku PPK melakukan korupsi APD Covid-19.
"Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24 miliar," kata JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha.
Kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan laporan hasil perhitungan Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.
Anggaran pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar lebih.
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak sesuai ketentuan.
"Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan," sebut dia.(ant/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda sidang tuntutan korupsi APD Covid-19 yang merugikan negara Rp 24 miliar. Ini masalahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI