Sidang Tuntutan Perkara Kebakaran Kejagung Ditunda, JPU Jadi Penyebabnya

Sidang Tuntutan Perkara Kebakaran Kejagung Ditunda, JPU Jadi Penyebabnya
Suasana Ruang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat persidangan terhadap para terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung, Senin (5/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan beragendakan pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (5/4).

Penyebab majelis hakim menunda persidangan itu ialah ketidaksiapan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

Sidang yang dipimpin Hakim Elfian itu digelar di Ruang I PN Jaksel sekitar pukul 17.00 WIB. Di ruang sidang sudah ada JPU, penasihat hukum, dan para terdakwa.

Namun, ternyata jaksa belum membuat surat tuntutan. "Mohon izin, Yang Mulia, tuntutan belum selesai disusun," ujar JPU.

Oleh karena itu, JPU meminta penundaan persidangan guna merampungkan tuntutan. "Kami minta waktu dua minggu," ujarnya.

Penasihat hukum para terdakwa, Kurnia Hadi, juga meminta penundaan sebagaimana permintaan JPU.

"Yang Mulia, tim penasihat hukum juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," ujar Hadi.

Menanggapi permintaan JPU, majelis hakim langsung menunda persidangan. Hakim Elfian mengatakan persidangan selanjutnya akan digelar pada 19 April mendatang.

PN Jaksel menunda persidangan beragendakan pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News