Sidang Tuntutan Tersangka Teroris Bom Bali Zulkarnaen Kembali Tertunda
Dia ditangkap tahun 2020 lalu di Lampung, di kota yang sama dengan pembuat bom Upik Lawanga dari Jemaah Islamiyah ditangkap seminggu sebelumnya.
Lebih dari 200 orang tewas dalam Bom Bali 2002, termasuk 88 warga Australia.
Upik Lawanga, yang masuk dalam daftar buronan polisi selama 16 tahun, divonis penjara seumur hidup pada 8 Desember.
Polisi mendapat informasi soal tempat persembunyiannya, setelah menginterogasi beberapa tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Zulkarnaen mengaku tidak berperan
Sejak Mei 2005, Zulkarnaen telah masuk ke dalam daftar sanksi Al-Qaeda oleh Dewan Keamanan PBB karena dikaitkan dengan Osama bin Laden atau Taliban.
Ia adalah kepala operasi dari Jemaah Islamiyah setelah penangkapan Encep Nurjaman, yang juga dikenal dengan nama Hambali di Thailand pada tahun 2003.
Program bernama 'Reward for Justice' dari Amerika Serikat pernah menawarkan hadiah hingga AU$7 juta, atau lebih dari Rp70 miliar untuk penangkapannya.
Zulkarnaen adalah satu-satunya orang Indonesia di dalam daftar itu.
Jaksa Penuntut Umum menunda tuntutan hukuman untuk Zulkarnaen, tersangka teroris bom Bali yang pernah lolos dari penangkapan selama 18 tahun
- Warga Indonesia di Los Angeles Harus Mengungsi Akibat Kebakaran
- Dunia Hari Ini: Sutradara Terkemuka David Lynch Tutup Usia
- Dunia Hari Ini: Israel dan Hamas Setuju Gencatan Senjata
- Kabar Australia: Supermarket Coles Berhenti Jual Pisau Dapur Setelah Karyawannya Ditikam
- Dunia Hari Ini: Jepang Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan 6,6 Skala Richter
- DJ Asal Australia Meninggal Dunia Setelah Jatuh Dari Balkon Hotel di Bali