Sidang Vonis Dugaan Polisi Salah Tangkap Kasus Begal di Bekasi Ditunda, Kenapa?
Kamis, 21 April 2022 – 14:19 WIB

Suasana dalan ruang sidang kasus dugaan polisi salah tangkap begal di Bekasi, bertempat di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.
Menurut polisi motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/jpnn)
Pengadilan Negeri Cikarang menunda sidang vonis dugaan polisi salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir
- Bersepatu Bot, Prabowo Datangi Korban Banjir di Bekasi, Lihat