Sidang Vonis Dugaan Polisi Salah Tangkap Kasus Begal di Bekasi Ditunda, Kenapa?
Kamis, 21 April 2022 – 14:19 WIB

Suasana dalan ruang sidang kasus dugaan polisi salah tangkap begal di Bekasi, bertempat di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.
Menurut polisi motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/jpnn)
Pengadilan Negeri Cikarang menunda sidang vonis dugaan polisi salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta