Sidang Vonis Ferdy Sambo, Inilah 3 Fakta yang Membuat Hakim Begitu Yakin

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Inilah 3 Fakta yang Membuat Hakim Begitu Yakin
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kedua, terdakwa memiliki sepucuk senjata merek jenis Glock-17 Austria dengan seri numbuer 135," ucap hakim.

Fakta ketiga, lanjut Wahyu, dalam magazine Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui enam butir peluru merek pin 9CA, lima butir peluru merek SMB 9x19, dan satu butir peluru merek luger Z7 9 mm.

"Dan peluru merek luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," tutur Hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Eks Kadiv Propam Polri itu hukuman penjara seumur hidup dalam perkara ini.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu disebut otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. (cr3/jpnn)

Sidang vonis Ferdy Sambo, Hakim berkeyakinan eks Kadiv Propram Polri itu turut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terungkap 3 fakta.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News