Sidang Vonis Habib Rizieq, 2801 Personel Gabungan TNI dan Polri Dikerahkan
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab alias HRS akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Sebanyak 2801 personel gabungan TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Rizieq.
"Jumlah personelnya 2801 (gabungan TNI dan Polri)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memastikan pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab masih sama dengan sebelum-sebelumnya.
"Pengamanannya sama dengan kemarinlah," ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Selain itu JPU menyebutkan hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
Sebanyak 2801 personel gabungan TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Rizieq dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat di PN Jaktim, Kamis (24/6).
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak