Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah Ditunda
Minggu, 15 Juli 2012 – 02:37 WIB
JAMBI - Pembacaan putusan pidana terhadap Mawardi Sabran kepala STIE Ikabama Jambi yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 45 juta dari Pemprov Jambi yang diterima STIE ditunda oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi. Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Mawardi dituntut 1,6 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta.
Dipimpin hakim Haryono, majelis mengungkapkan bahwa penundaan karena alasan ruang sidang tindak pidana korupsi digunakan untuk sidang perkara lainnya. "Kami tidak bisa membacakan putusan karena ruang sidang bukan ruang sidang tipikor. Dan pembacaan putusan ditunda hari Senin (16/07)," ujar Haryono.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, menurut Haryono, waktu persidangan kemarin, yang baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, tidak etis untuk melaksanakan sidang yang mengagendakan pembacaan putusan. “Waktunya juga sudah tidak tepat lagi,”tambah Haryono menjelaskan bahwa waktu sudah di luar jam kerja instansi pemerintah..
Baca Juga:
JAMBI - Pembacaan putusan pidana terhadap Mawardi Sabran kepala STIE Ikabama Jambi yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 45 juta dari
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak