Sidangkan Pilkada Kuansing, MK Digoyang Isu Suap
Akil Minta Pemohon Tidak Asal Tuduh
Jumat, 06 Mei 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang berselisih tentang hasil Pemilukada Kuantan Singinngi (Kuansing), Riau, agar menghadirkan pihak yang melontarkan adanya suap ke tubuh MK. Hakim MK, Akil Mochtar yang menyidangkan sengketa pemilukada Kuansing, meminta pasangan Mursini-Gumpita yang menjadi pemohon untuk mengahadirkan salah seorang anggota tim suksesnya yang melontarkan adanya dari Ketua KPU Kuansing ke MK. Ditambahkan Akil, isu suap ke MK itu jelas sangat mengganggu. Sebab, kata mantan politisi Golkar itu, karena MK tidak pernah meminta uang untuk memenangkan pihak yang berperkara di MK. "Jangan provokasi, nanti jika pemohon kalah dianggap karena ada suap," tuturnya.
"Isu tersebut bisa menjadi fitnah bagi MK,. Pada sidang berikutnya kami minta pemohon dapat menghadirkan tim sukses yang menyebutkan adanya suap di MK untuk memberikan keterangan," ucap Akil Mochtar pada persidangan sengketa hasil Pemilukada Kuansing di Gedung MK, Jum’at (6/5).
Baca Juga:
Menurut Akil, perselisihan Pemilukada pascapenghitungan rekapitulasi suara adalah hal yang wajar. Namun demikian, lanjutnya, jangan melibatkan pihak ketiga yang sama sekali tidak memiliki kaitan dan kepentingan. "Siapa yang benar dalam perkara ini, itu yang akan menang di MK," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang berselisih tentang hasil Pemilukada Kuantan Singinngi (Kuansing), Riau, agar menghadirkan pihak
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen