Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi

Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
JAKARTA -  Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Mahfud MD menjamin lembaga yang dipimpinnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Karena itu, semua keputusan yang dilahirkan majelis hakim MK dalam mengadili perkara konstitusionalitas terbebas dari kepentingan apapun. Penegasan tersebut disampaikan Mahfud MD terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang tinggal menunggu jadwal putusan akhir.

Penegasan Ketua MK ini sekaligus menepis berbagai kecurigaan bila MK berlama-lama memutuskan kasus tersebut karena ada campur tangan pengusaha media dan penguasa. "Tak ada yang  bisa intervensi MK. MK tak bisa diintervensi oleh siapa pun, tidak oleh Presiden atau yang lainnya,  termasuk oleh pengusaha,  pers, dan LSM," tegas Mahfud MD kepada pers di Jakarta, Selasa (5/6).

Mahfud juga menjamin putusan MK terkait gugatan UU Penyiaran yakni Pasal 18 Ayat 1  dan Pasal 34  Ayat 4 UU No 32  Tahun 2002 tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Soal belum dijadwalkannya persidangan putusan perkara tersebut, imbuh dia, itu  lebih karena menunggu giliran persidangan.

"Belum dijadwalkan (putusan UU Penyiaran, Red). Karena harus menunggu giliran sesuai dengan kapan waktu persidangan terakhir. Perkara di MK yang lebih dulu dari kasus penyiaran itu masih banyak. Tadi sore pun kita baru memutus perkara tahun 2010. Jadi semua harus antre," jelas Mahfud.

JAKARTA -  Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Mahfud MD menjamin lembaga yang dipimpinnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News