Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Selasa, 05 Juni 2012 – 21:53 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjamin lembaga yang dipimpinnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Karena itu, semua keputusan yang dilahirkan majelis hakim MK dalam mengadili perkara konstitusionalitas terbebas dari kepentingan apapun. Penegasan tersebut disampaikan Mahfud MD terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang tinggal menunggu jadwal putusan akhir.
Penegasan Ketua MK ini sekaligus menepis berbagai kecurigaan bila MK berlama-lama memutuskan kasus tersebut karena ada campur tangan pengusaha media dan penguasa. "Tak ada yang bisa intervensi MK. MK tak bisa diintervensi oleh siapa pun, tidak oleh Presiden atau yang lainnya, termasuk oleh pengusaha, pers, dan LSM," tegas Mahfud MD kepada pers di Jakarta, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Mahfud juga menjamin putusan MK terkait gugatan UU Penyiaran yakni Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Soal belum dijadwalkannya persidangan putusan perkara tersebut, imbuh dia, itu lebih karena menunggu giliran persidangan.
"Belum dijadwalkan (putusan UU Penyiaran, Red). Karena harus menunggu giliran sesuai dengan kapan waktu persidangan terakhir. Perkara di MK yang lebih dulu dari kasus penyiaran itu masih banyak. Tadi sore pun kita baru memutus perkara tahun 2010. Jadi semua harus antre," jelas Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjamin lembaga yang dipimpinnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Karena
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK