Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Selasa, 05 Juni 2012 – 21:53 WIB
Seperti diketahui, integritas dan independensi putusan MK di bawah kepemimpinan Mahfud MD sudah teruji dalam berbagai kasus uji materi yang diajukan publik ke MK. berbagai keputusan majelis dinilai sangat memuaskan harapan publik.
Sejumlah putusan memperlihatkan betapa MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk presiden sekalipun. Sebagai contoh, MK mengabulkan gugatan uji materil atas posisi Jaksa Agung yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Majelis hakim mengabulkan gugatan Yusril sekaligus membuat Hendarman Supandji terpental dari jabatannya.
Anggota Komisi I DPR RI, Effendy Choirie berharap independensi MK yang seperti itu sangat diharapkan publik dalam putusan terkait uji materil UU Penyiaran.
"Putusan MK diharapkan mengembalikan UU Penyiaran pada rohnya yang sangat menghormati demokratisasi dunia penyiaran, yang menghargai prinsip keberagaman isi (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership), anti-monopoli," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjamin lembaga yang dipimpinnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Karena
BERITA TERKAIT
- Pidato Perdana Jadi Presiden, Prabowo Minta Indonesia Tidak Mudah Bangga Jadi Negara G20
- Pidato Pertama Prabowo sebagai Presiden RI 2024-2029, Ini Isi Lengkapnya
- Akhirnya, Prabowo Subianto di Istana
- Pidato Pertama sebagai Presiden, Prabowo Singgung Soal Kemerdekaan Palestina
- Panggung Rakyat Dipenuhi Masyarakat, Bando Prabowo-Gibran jadi Incaran
- Dilantik Jadi Presiden, Prabowo Sampaikan Terima Kasih kepada Soeharto hingga Megawati