Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi

Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Seperti diketahui, integritas dan independensi putusan MK di bawah kepemimpinan Mahfud MD sudah teruji dalam berbagai kasus uji materi yang diajukan publik ke MK. berbagai keputusan majelis dinilai sangat memuaskan harapan publik.

 

Sejumlah putusan memperlihatkan betapa MK  tidak dapat diintervensi oleh siapapun,  termasuk presiden sekalipun. Sebagai contoh,  MK mengabulkan gugatan uji materil atas posisi Jaksa Agung yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Majelis hakim mengabulkan gugatan Yusril sekaligus membuat Hendarman Supandji terpental dari jabatannya.

Anggota Komisi I DPR RI, Effendy Choirie berharap independensi MK yang seperti itu sangat diharapkan publik dalam putusan terkait uji materil UU Penyiaran.

 

"Putusan MK diharapkan mengembalikan UU Penyiaran pada rohnya yang sangat menghormati demokratisasi dunia penyiaran, yang menghargai prinsip  keberagaman isi (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership), anti-monopoli," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

JAKARTA -  Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Mahfud MD menjamin lembaga yang dipimpinnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News