Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi

Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Sebagaimana diketahui, saksi-saksi ahli baik yang diajukan KIDP selaku penggugat maupun yang dihadirkan oleh MK sendiri selama  persidangan sepakat menyatakan pemusatan kepemilikan frekwensi yang dilakukan segentir pengusaha media melanggar UU Penyiaran. Pemusatan kepemilikan itu berdampak pada penguasaan informasi hanya untuk kepentingan pemilik media dan kelompoknya serta mengorbankan kepentingan publik sebagai pemilik frekwensi.

Karena itu, keputusan MK diharapkan mengembalikan hak publik atas frekuensi,  yang selama ini dimonopoli oleh sejumlah pengusaha, seperti PT EMTK yang menguasai SCTV, Indosiar dan O Channel; MNC yang menguasai RCTI, Global TV, dan MNCTV; Vivanews yang menguasai TVONE dan ANTV; serta Transcorp yang menguasai TransTV dan TV7.(fuz/jpnn)

JAKARTA -  Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Mahfud MD menjamin lembaga yang dipimpinnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News