Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY

Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY
Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY
JAKARTA— Mabes Polri akan kembali memeriksa Muhtadi Asnun, Jumat (7/5) mendatang. Ini merupakan pemeriksaan kedua hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaannya itu.

"Dijadwalkan minggu ini, Kamis atau Jumat untuk dijadwalkan untuk pemeriksaan hakim itu," ujar Wakadiv Humas Kombespol Zainuri Lubis, Selasa (4/5) sore.

Sebelumnya Asnun, telah diperiksa sekitar 13 jam, Senin (3/5). Selama itu ia ditanya sekitar 43 pertanyaan seputar kasus Gayus Tambunan yang disidangkannya beberapa waktu lalu. Ini merupakan rangkaian pemeriksaannya sebagai saksi bagi Gayus, setelah sebelumnya diperiksa dalam dugaan pelanggaran  internal oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pengakuan dari Asnun mengenai keterlibatannya dalam kasus Gayus Tambunan terlontar. Termasuk di dalammnya, pengakuan Asnun, mengenai dugaan aliran dana yang disebut mengalir dari Gayus Tambunan kepada dirinya. Namun demikian Polri mengaku tak menggunakan hasil Berkas Akhir Pemeriksaan (BAP) itu. Alasannya itu hanya bersfat informatif dan tak berkekuatan hukum.

JAKARTA— Mabes Polri akan kembali memeriksa Muhtadi Asnun, Jumat (7/5) mendatang. Ini merupakan pemeriksaan kedua hakim Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News