Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY
Selasa, 04 Mei 2010 – 19:12 WIB
JAKARTA— Mabes Polri akan kembali memeriksa Muhtadi Asnun, Jumat (7/5) mendatang. Ini merupakan pemeriksaan kedua hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaannya itu.
"Dijadwalkan minggu ini, Kamis atau Jumat untuk dijadwalkan untuk pemeriksaan hakim itu," ujar Wakadiv Humas Kombespol Zainuri Lubis, Selasa (4/5) sore.
Baca Juga:
Sebelumnya Asnun, telah diperiksa sekitar 13 jam, Senin (3/5). Selama itu ia ditanya sekitar 43 pertanyaan seputar kasus Gayus Tambunan yang disidangkannya beberapa waktu lalu. Ini merupakan rangkaian pemeriksaannya sebagai saksi bagi Gayus, setelah sebelumnya diperiksa dalam dugaan pelanggaran internal oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pengakuan dari Asnun mengenai keterlibatannya dalam kasus Gayus Tambunan terlontar. Termasuk di dalammnya, pengakuan Asnun, mengenai dugaan aliran dana yang disebut mengalir dari Gayus Tambunan kepada dirinya. Namun demikian Polri mengaku tak menggunakan hasil Berkas Akhir Pemeriksaan (BAP) itu. Alasannya itu hanya bersfat informatif dan tak berkekuatan hukum.
JAKARTA— Mabes Polri akan kembali memeriksa Muhtadi Asnun, Jumat (7/5) mendatang. Ini merupakan pemeriksaan kedua hakim Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad