Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY
Selasa, 04 Mei 2010 – 19:12 WIB
"Kalau KY itu kan hanya sebagai infarmasi. Belum memiliki kekuatan hukum," tambahnya.(zul/jpnn)
JAKARTA— Mabes Polri akan kembali memeriksa Muhtadi Asnun, Jumat (7/5) mendatang. Ini merupakan pemeriksaan kedua hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun