Sidik Dugaan Anas Korupsi, KPK Periksa Sekjen DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (22/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan (Winantuningtyastiti, red) diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Winantuningtyas sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Meski begitu, ia tidak banyak berkomentar perihal pemanggilannya. "Diperiksa untuk Pak Anas," katanya singkat.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (22/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo