Sidik Korupsi PDT PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita Rp 9.475.000.000 dari Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina, tersangka dugaan korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun anggaran 2012-2013. Uang miliaran itu disita dari tangan tersangka Selasa 9 Desember 2014 lalu.
"Tim penyidik menyita uang Rp 9.475.000.000 dari tersangka EC, Direktur PT Datindo Infonet Prima," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (17/12).
Tony menambahkan, uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan demi kepentingan penyidikan. "Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Tony.
Effendy Christina pada Selasa (16/12) kemarin, juga diperiksa penyidik. Selain Effendy, penyidik juga memeriksa tersangka lain, Marketing Manager PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto. Keduanya yang hadir memenuhi panggilan penyidik dicecar soal kronologis keikutsertaan PT Datindo Infonet Prima dalam pengadaan PDT tersebut.
Menurut Tony, penyidik juga mempertanyakan bagaimana PT Datindo bisa menjadi pemenang dan pelaksana pengadaan PDT di PT Pos Indonesia. "Termasuk hasil pekerjaannya yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkap Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita Rp 9.475.000.000 dari Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina, tersangka dugaan korupsi Pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?