Sidik Korupsi PDT PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita Rp 9.475.000.000 dari Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina, tersangka dugaan korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun anggaran 2012-2013. Uang miliaran itu disita dari tangan tersangka Selasa 9 Desember 2014 lalu.
"Tim penyidik menyita uang Rp 9.475.000.000 dari tersangka EC, Direktur PT Datindo Infonet Prima," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (17/12).
Tony menambahkan, uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan demi kepentingan penyidikan. "Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Tony.
Effendy Christina pada Selasa (16/12) kemarin, juga diperiksa penyidik. Selain Effendy, penyidik juga memeriksa tersangka lain, Marketing Manager PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto. Keduanya yang hadir memenuhi panggilan penyidik dicecar soal kronologis keikutsertaan PT Datindo Infonet Prima dalam pengadaan PDT tersebut.
Menurut Tony, penyidik juga mempertanyakan bagaimana PT Datindo bisa menjadi pemenang dan pelaksana pengadaan PDT di PT Pos Indonesia. "Termasuk hasil pekerjaannya yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkap Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita Rp 9.475.000.000 dari Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina, tersangka dugaan korupsi Pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global