Sidik Rusli, KPK Periksa Dirut CPI
Senin, 08 April 2013 – 12:21 WIB
JAKARTA - Presiden Direktur PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), Hamid Batubara, hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional (PON). Hamid diperiksa sebagai saksi bagi Gubernur Rau Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka suap. Dalam perkara ini, politisi Partai Golkar itu diduga memerintahkan penyuapan kepada DPRD Riau terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
"Diperiksa untuk tersangka RZ," tegas Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (8/4). Kendati demikian, Priharsa tak menjelaskan keterkaitan Presdir PT Chevron dengan PON Riau.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi pucuk pimpinan perusahaan minyak dunia asal AS itu. Hamid yang tiba di gedung KPK pukul 10.35, tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaan dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Direktur PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), Hamid Batubara, hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, guna diperiksa
BERITA TERKAIT
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia