Sidik Rusli Zainal, KPK Geledah Enam Rumah di Riau
Rabu, 10 Juli 2013 – 19:01 WIB
Seperti diketahui Rusli dijerat tiga perkara. Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hari ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi di Riau. Menurut Juru Bicara KPK, Johan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?