Sidikat Internasional Tewas di Tangan Petugas BNN
jpnn.com, PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Senin (20/3).
Total, barang haram yang digagalkan itu seberat sebelas kilogram.
"Belum menemukan ada keterlibatan aparat. Tapi kalau memang ada indikasi ke sana, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Kalau betul ada terlibat, maka itu kita akan tindak dengan tegas," jelas Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Arman Depari di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, Pontianak, Selasa (21/3).
Sebelas kilogram barang haram itu dibawa dari Kuching, Sarawak, Malaysia, oleh Gusdiman alias Godeng dan Wahyu alias Tedung.
Keduanya mengelabui petugas dengan menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam bodi mobil Avanza silver bernomor polisi KB 1645 K.
"Setelah lolos itu, sabu-sabu langsung dipindahkan ke dalam koper untuk diserahkan ke Apoy (penerima/anggota sindikat) di Pontianak,” terang Arman.
Petugas BNN RI yang sudah mendapatkan informasi terjadinya transaksi langsung mengawasi Lim Lie Po alias Apoy.
Ternyata, transaksi antara Godeng dan Tedung dengan Apoy berlangsung di depan Terminal Soedarso di Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Senin (20/3).
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba