Sigap Mengawasi, Bea Cukai Lakukan Pencacahan Pita Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Untuk mengoptimalkan pengawasan pada Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok, minuman keras (miras), etil alkohol, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) misalnya liquid vape, Bea Cukai melakukan pencacahan pita cukai di beberapa daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pergantian desain pita cukai pada tahun 2021 dan berakhirnya waktu pelekatan pita cukai tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-17/BC/2020.
Mekanisme pencacahan pita cukai dimulai dari melakukan pencacahan persediaan berdasarkan fisik pita cukai yang ada di pabrik/perusahaan dengan memperhatikan jenis pita cukai meliputi warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk pita cukai miras.
Selanjutnya membandingkan saldo buku persediaan pita cukai pada aplikasi ExSis dengan saldo fisik pita cukai. Hasil dari pencacahan tersebut lalu dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Marunda melaksanakan pencacahan pita cukai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengusaha/importir BKC.
Selain itu juga dilakukan pemantauan terhadap catatan produksi pabrik/imporir. Hal tersebut dilakukan untuk membandingkan saldo fisik dengan saldo buku pada pencatatan pabrik apakah sudah sesuai atau tidak.
Sementara Bea Cukai Bandung melaksanakan pencacahan pada produsen Tembakau Iris (TIS) dan pengusaha liquid vape.
“Kegiatan ini kami lakukan secara estafet mulai tanggal 3 Februari kemarin, dan terbagi 5 tim yang terdiri dari 3 orang pemeriksa, yang sudah melakukan pencacahan sekaligus sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai pada 86 perusahaan,” ungkap Dwiyono Widodo, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung.
Petugas Bea Cukai melaksanakan pencacahan pita cukai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengusaha/importir Barang Kena Cukai (BKC). Petugas Bea Cukai melaksanakan pencacahan pita cukai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengusaha/importir Barang Kena
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025