Sigid: Ada Tendik Honorer Mengabdi Sejak 1986, Nasib Belum Jelas, Sungguh Ironis

Sigid: Ada Tendik Honorer Mengabdi Sejak 1986, Nasib Belum Jelas, Sungguh Ironis
Pengurus GTKHNK35+ saat memantau jalannya rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pemerintah. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyayangkan regulasi pendaftaran PPPK 2021 yang masih menyulitkan pendaftar.

Ini dilihat dari berbagai persyaratan dokumen hingga seleksi kompetensi bidang (SKB) yang harus dilalui para honorer.

"Ini regulasinya masih mempersulit honorer," kata Sigid kepada JPNN.com, Minggu (27/6).

Honorer di SMPN Satu Atap Cibulan Kabupaten Kuningan itu merasakan rekrutmen PPPK 2021 untuk guru honorer seperti kebijakan setengah hati. Ini dilihat dari afirmasi yang diberikan tidak pro guru honorer.

Sebagai contoh peserta yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen sedangkan guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun hanya diberikan afirmasi kompetensi teknis 15 persen. 

"Afirmasi itu tidak sebanding dengan masa pengabdian kami yang sudah belasan tahun," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan, keinginan pemerintah apakah memang ingin merekrut guru honorer atau hanya alasan saja agar bisa membuka peluang bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) fresh graduate yang notabene belum pernah mengajar tetapi memiliki serdik.

Menurutnya, guru honorer terutama yang mengajar di sekolah negeri banyak tidak berserdik. Itu karena aturan dari pemerintah yang mensyaratkan serdik bisa diperoleh bila ada SK pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan, ketua yayasan, atau kepala daerah.

Kemendikbudristek diminta memberikan solusi bagi tenaga kependidikan honorer yang hingga sekarang belum diberi kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News