Sigid Dihukum 15 Tahun
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:30 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Diretur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, lepas dari jeratan hukum mati. Pengusaha media ini diganjar lima belas tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Sigid dihukum mati. "Kami banding. Kami tidak setuju, tetap menyatakan itu tidak terbukti. Bukan tindak pidana," kata penasehat hukum Jerry, H Syamsul Hadi, usai pembacaan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/2).
Sedangkan di ruang sidang yang bersebelahan, terdakwa Jerry Hermawan Lo yang dituntut 15 tahun hukuman penjara, juga diputus hakim dengan lima tahun penjara. Putusan atas Jerry itu juga berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Dalam hal ini, pasal yang menurut hakim terbukti adalah Pasal 56 Jo 51 Jo 340 KUHP. Putusan itu dipotong sepenuhnya dengan massa penahanan. Meski mendapat hukuman lebih ringan dari Wiliardi Wizar, namun pengacara Jerry tetap menyatakan akan mengajukan upaya banding.
Baca Juga:
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Diretur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, lepas dari jeratan hukum mati. Pengusaha media
BERITA TERKAIT
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- HUT ke-78 Bhayangkara, PUI Berharap Polri Makin Presisi dalam Menyongsong Indonesia Emas
- Akun Media Sosial Anggota DPD RI Terpilih Lia Istifhana Diserang Hacker
- Merespons Rencana Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, FMKI Tangerang Raya Soroti Masa Depan Dunia
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah