Sigid Dihukum 15 Tahun

Sigid Dihukum 15 Tahun
Sigid Dihukum 15 Tahun
Menurut Syamsul, pertimbangan hakim hanya berdasarkan pertemuan di Ancol. "Pertemuan di Ancol itu mempertemukan teman lama, dan tidak terjadi pembicaraan. Tidak pernah ada pertemuan terdakwa dengan Edo," ujarnya.

Syamsul mengatakan tidak setuju dengan semua pertimbangan hakim. "Semua sudah kita bantah dalam pledoi, dan akan kita bantah dalam memori banding," katanya lagi. (rob/jpnn)

JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Diretur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, lepas dari jeratan hukum mati. Pengusaha media


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News