Sigid Dihukum 15 Tahun
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:30 WIB
Sigid Dihukum 15 Tahun
Menurut Syamsul, pertimbangan hakim hanya berdasarkan pertemuan di Ancol. "Pertemuan di Ancol itu mempertemukan teman lama, dan tidak terjadi pembicaraan. Tidak pernah ada pertemuan terdakwa dengan Edo," ujarnya.
Syamsul mengatakan tidak setuju dengan semua pertimbangan hakim. "Semua sudah kita bantah dalam pledoi, dan akan kita bantah dalam memori banding," katanya lagi. (rob/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Diretur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, lepas dari jeratan hukum mati. Pengusaha media
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah
- Usut Misteri Kematian Wartawan Tribrata TV di Karo, Polisi Lakukan Ini
- Pandu Sjahrir Dorong Tindakan Preventif Cegah Praktik Judi Online