Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban

Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Sigit Lisan Budi Santoso, 26, eksekutor sekaligus otak pembunuhan berencana diganjar vonis hukuman pidana mati pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (17/1).

Putusan dijatuhkan karena dia telah membunuh Ahmad Gilang Ramadhan, 16, warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban.

Itu sekaligus mengukir sejarah lembaga peradilan Bumi Wali.

Putusan terberat dalam ketok palu hakim di Bumi Wali tersebut spontan disambut sukacita keluarga dan kerabat korban.
''Nyawa dibayar nyawa,'' pekik Tumiah, ibu korban.

Dua terdakwa lain yang membantu Sigit, lolos dari hukuman maut itu.

Sandi Purnawan, 20, divonis hukuman 18 tahun penjara.

Sementara itu, Aris Efriyant Fajar Utomo, 21, divonis hukuman 15 tahun penjara.

''Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,'' kata Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, ketua majelis hakim, dalam pembacaan amar putusan.

Sigit Lisan Budi Santoso, 26, eksekutor sekaligus otak pembunuhan berencana diganjar vonis hukuman pidana mati pertama di Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News