Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban
Vonis majelis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Sigit dihukum seumur hidup.
Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, persidangan di Ruang Cakra dengan hakim anggota Perela De Esperanza dan Kiki Yuristian itu berlangsung mencekam.
Di setiap sudut ruangan dan halaman kantor pengadilan ditempatkan personel polisi bersenjata lengkap.
Personel korps berbaju cokelat tersebut disebar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terlebih, massa dari keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam sidang selalu berusaha menghakimi terdakwa sekaligus menuntut Sigit dihukum mati.
Putusan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 dan berlangsung selama sekitar satu jam.
Menjelang pembacaan vonis, ketiga terdakwa yang sebelumnya duduk diminta berdiri.
Vonis yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP itu mengabaikan pleidoi penasihat hukum ketiga terdakwa.
Setelah sidang, Donovan menjelaskan, hukuman pidana mati kepada terdakwa utama sudah melalui musyawarah dan pertimbangan yang matang.
Sigit Lisan Budi Santoso, 26, eksekutor sekaligus otak pembunuhan berencana diganjar vonis hukuman pidana mati pertama di Pengadilan Negeri (PN)
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati