Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban
''Perbuatan terdakwa (pelaku utama, Red) masuk kategori pembunuhan sadis,'' ujar dia.
Terkait dengan putusan tersebut, dia mempersilakan JPU maupun penasihat hukum menyampaikan banding jika tidak terima.
''Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya (banding atau tidak, Red),'' jelas hakim kelahiran Jakarta itu.
Atas vonis tersebut, JPU Yuniarti Undarti menyatakan pikir-pikir.
''Saat ini kami masih pikir-pikir,'' ujar Uun, sapaan akrab Yuniarti Undarti.
Hal senada disampaikan penasihat hukum ketiga terdakwa, Sutanto Wijaya maupun Vevi Yulistian.
Keduanya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
''Kami akan menemui terdakwa dulu. Baru setelah itu kita bisa menentukan langkah selanjutnya (banding atau menerima, Red),'' ujar Sutanto Wijaya kepada wartawan koran ini.
Jika konsekuen dengan tuntutan yang didakwakan, terang Tanto, seharusnya JPU juga menyampaikan banding atas vonis tersebut.
Sigit Lisan Budi Santoso, 26, eksekutor sekaligus otak pembunuhan berencana diganjar vonis hukuman pidana mati pertama di Pengadilan Negeri (PN)
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati