Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban
Rabu, 18 Januari 2017 – 10:05 WIB

Ilustrasi palu hakim.
''Mestinya banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan jaksa,'' ujar dia.
Tanto menyatakan, seharusnya para saksi yang mengetahui pembunuhan berencana tersebut juga bisa menjadi tersangka.
Sebab, ujar dia, fakta dalam persidangan terungkap bahwa mereka mengetahui perkelahian tersebut.
Namun, para saksi membiarkan perkelahian itu hingga berujung hilangnya nyawa korban.
Kasus pembunuhan diawali dengan pengeroyokan dan berujung penusukan yang disertai pembakaran terhadap Ahmad Gilang
Ramadhan itu berlangsung di area persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada Juli 2016. (tok/ds/c19/diq/jpnn)
Sigit Lisan Budi Santoso, 26, eksekutor sekaligus otak pembunuhan berencana diganjar vonis hukuman pidana mati pertama di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati