Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban
Rabu, 18 Januari 2017 – 10:05 WIB
''Mestinya banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan jaksa,'' ujar dia.
Tanto menyatakan, seharusnya para saksi yang mengetahui pembunuhan berencana tersebut juga bisa menjadi tersangka.
Sebab, ujar dia, fakta dalam persidangan terungkap bahwa mereka mengetahui perkelahian tersebut.
Namun, para saksi membiarkan perkelahian itu hingga berujung hilangnya nyawa korban.
Kasus pembunuhan diawali dengan pengeroyokan dan berujung penusukan yang disertai pembakaran terhadap Ahmad Gilang
Ramadhan itu berlangsung di area persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada Juli 2016. (tok/ds/c19/diq/jpnn)
Sigit Lisan Budi Santoso, 26, eksekutor sekaligus otak pembunuhan berencana diganjar vonis hukuman pidana mati pertama di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati