Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban

Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban
Ilustrasi palu hakim.

''Mestinya banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan jaksa,'' ujar dia.

Tanto menyatakan, seharusnya para saksi yang mengetahui pembunuhan berencana tersebut juga bisa menjadi tersangka.

Sebab, ujar dia, fakta dalam persidangan terungkap bahwa mereka mengetahui perkelahian tersebut.

Namun, para saksi membiarkan perkelahian itu hingga berujung hilangnya nyawa korban.

Kasus pembunuhan diawali dengan pengeroyokan dan berujung penusukan yang disertai pembakaran terhadap Ahmad Gilang
Ramadhan itu berlangsung di area persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada Juli 2016. (tok/ds/c19/diq/jpnn) 

Sigit Lisan Budi Santoso, 26, eksekutor sekaligus otak pembunuhan berencana diganjar vonis hukuman pidana mati pertama di Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News