SIGMA: MKD Seharusnya Tolak Laporan Sudirman Said, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA – Pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, dinilai keliru. Pasalnya, pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pengadu ke MKD hanyalah anggota DPR, baik pimpinan maupun anggota dan masyarakat, baik individu maupun kelompok.
“Nah, Sudirman Said jelas tidak termasuk. Dia bukan anggota DPR, dia juga tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin, Selasa (17/11).
Menurutnya, Sudirman Said adalah seorang menteri. Dalam tinjauan hukum tata negara, menurut dia, menteri adalah jabatan negara. Artinya, pejabat negara, bukan masyarakat biasa.
“Antara pejabat negara dan masyarakat jelas merupakan dua entitas yang berbeda,” katanya.
Oleh sebab itu, dia menilai Sudirman Said tidak memiliki legal standing sebagai pihak pengadu ke MKD. Sudirman tidak bisa memakai kedok sebagai masyarakat agar bisa dianggap memiliki legal standing sebagai pengadu.
“Oleh sebab itu pula maka sudah seharusnya MKD menolak pengaduan Sudirman tersebut,” katanya.
“Apabila MKD tetap memroses pengaduan Sudirman, maka MKD sendiri yang berpotensi melakukan pelanggaran. Sebab mereka memroses pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik anggota DPR,” ujarnya.
Namun, dia mengatakan MKD bisa saja tetal memroses oknum anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden seperti laporan Sudirman Said. Hanya saja, langkah tersebut tidak menggunakan mekanisme pengaduan, melainkan dengan mekanisme tanpa pengaduan.
JAKARTA – Pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC