Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
jpnn.com, JAKARTA - Sikap dan tindakan saksi ahli Bambang Hero dalam sidang perkara dugaan korupsi PT Timah memicu kontroversi dan kritik tajam.
Hakim mempertanyakan kepada Hero perihal beberapa IUP yang ia cantumkan. Hal ini terjadi berhubung IUP yang dihitung Hero bukan hanya milik PT Timah.
“Dari 88.900 bukaan, ada berapa yang milik PT Timah. Tapi saudara dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non-PT Timah?” tanya Hakim.
Salah satu momen paling mencolok adalah ketika ia menjawab, “Aduh, saya males jawabnya, Yang Mulia,” saat ditanya lebih lanjut mengenai metodenya.
Respons ini memunculkan keraguan tentang keseriusan dan kredibilitas sang ahli dalam menyusun laporan yang digunakan dalam proses hukum yang penting.
Lebih lanjut, Bambang Hero diketahui menghitung kerugian negara dengan mencakup seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Bangka Belitung, bukan hanya IUP milik PT Timah yang menjadi fokus utama kasus ini.
Total data luas galian yang dihitung mencapai 88.900,462 hektare di seluruh provinsi tersebut, yang menunjukkan pendekatan yang melibatkan izin-izin tambang lain yang tidak relevan dengan permasalahan utama.
Pendekatan seperti ini mengundang pertanyaan terkait relevansi dan akurasi data yang dipresentasikan.
Lebih lanjut, Bambang Hero diketahui menghitung kerugian negara dengan mencakup seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Bangka Belitung, bukan hanya IUP
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah