Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
jpnn.com, JAKARTA - Sikap dan tindakan saksi ahli Bambang Hero dalam sidang perkara dugaan korupsi PT Timah memicu kontroversi dan kritik tajam.
Hakim mempertanyakan kepada Hero perihal beberapa IUP yang ia cantumkan. Hal ini terjadi berhubung IUP yang dihitung Hero bukan hanya milik PT Timah.
“Dari 88.900 bukaan, ada berapa yang milik PT Timah. Tapi saudara dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non-PT Timah?” tanya Hakim.
Salah satu momen paling mencolok adalah ketika ia menjawab, “Aduh, saya males jawabnya, Yang Mulia,” saat ditanya lebih lanjut mengenai metodenya.
Respons ini memunculkan keraguan tentang keseriusan dan kredibilitas sang ahli dalam menyusun laporan yang digunakan dalam proses hukum yang penting.
Lebih lanjut, Bambang Hero diketahui menghitung kerugian negara dengan mencakup seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Bangka Belitung, bukan hanya IUP milik PT Timah yang menjadi fokus utama kasus ini.
Total data luas galian yang dihitung mencapai 88.900,462 hektare di seluruh provinsi tersebut, yang menunjukkan pendekatan yang melibatkan izin-izin tambang lain yang tidak relevan dengan permasalahan utama.
Pendekatan seperti ini mengundang pertanyaan terkait relevansi dan akurasi data yang dipresentasikan.
Lebih lanjut, Bambang Hero diketahui menghitung kerugian negara dengan mencakup seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Bangka Belitung, bukan hanya IUP
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding