Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan

Di sisi lain, kuasa hukum menyoroti bahwa laporan tersebut tidak mengelompokkan atau melakukan clustering untuk memisahkan IUP yang relevan dengan kasus PT Timah dan IUP lainnya.
Hal ini menimbulkan potensi ketidakakuratan yang serius dalam laporan, karena perhitungan kerugian negara yang diajukan terkesan menyamaratakan semua izin usaha di wilayah tersebut.
Akibat dari pendekatan yang tidak jelas ini, beban kerugian seolah-olah ditanggung oleh semua pemilik IUP di Pulau Bangka Belitung, bukan hanya pihak-pihak yang relevan dengan kasus PT Timah.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan dan beban yang tidak seharusnya pada pihak lain yang tidak terkait. Dengan metode yang seperti ini, laporan saksi ahli berisiko menyesatkan dan merugikan proses penegakan hukum secara keseluruhan. (dil/jpnn)
Lebih lanjut, Bambang Hero diketahui menghitung kerugian negara dengan mencakup seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Bangka Belitung, bukan hanya IUP
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani