Sikap Bawaslu Sudah Jelas, Kubu Prabowo Harap Tahu

Sikap Bawaslu Sudah Jelas, Kubu Prabowo Harap Tahu
Ketua KPU Arief Budiman bersama anggota KPU menggelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019, Jakarta, Jumat (10/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pleno rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu 2019 bakal tetap berlangsung tanpa kehadiran salah seorang saksi. Hasil penghitungan yang dilakukan pun tetap dinyatakan sah.

’’Silakan saja. Itu hak kok. Hak teman-teman untuk tidak datang dan tidak tanda tangan,’’ katanya.

Menurut dia, Bawaslu akan tetap mengesahkan dokumen rekapitulasi di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Jika nanti setelah penghitungan ada yang merasa tidak terima, Bawaslu bakal tetap menerima gugatan dari siapa saja yang merasa ada kecurangan. Misalnya, gugatan itu berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Dinilai Hanya Utamakan Ambisi Pribadi

’’Kalau mau menggugat juga silakan, kalau dikabulkan nanti tinggal ada perubahan. Meski, sampai saat ini belum ada perubahan dan pergeseran data,’’ terang Bagja.

Dia menyatakan, sebenarnya rekapitulasi merupakan salah satu bentuk pembuktian. Tujuannya adalah melihat ada atau tidaknya salah satu kubu yang merasa dicurangi.

Karena itulah, penyelenggara pemilu meminta setiap peserta pemilu mengirim saksi agar mereka bisa mengajukan keberatan.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, hadir atau tidaknya seorang saksi dalam proses rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu 2019 merupakan hak peserta pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News