Sikap DPP K-SARBUMUSI Terkait Kenaikan Cukai Rokok, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-SARBUMUSI) menyikapi langkah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang berencana menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021.
Wakil Presiden K-SARBUMUSI Soeharjono menyampaikan delapan pointers dalam menyikapi rencana kenaikan cukai rokok 2021 sebagai berikut:
Pertama, saat ini ada sekitar 7 juta petani dan pekerja tembakau yang harus menghidupi keluarganya. Bila kenaikan cukai rokok kembali dilakukan pemerintah tahun ini, penyerapan hasil panen akan anjlok 30 persen.
“Ini hantaman yang sangat berat untuk petani dan pekerja di sektor tembakau,” kata Soeharjono dalam siaran persnya, Jumat (17/9).
Kedua, dalam kondisi sekarang kenaikan cukai tidak akan efektif menaikan penerimaan negara. Makin cukai rokok naik, harga rokok menjadi makin tinggi, penjualan rokok menjadi makin susah.
Akhirnya yang laku di pasaran adalah rokok rokok ilegal yang tidak menggunakan label cukai. Akibatnya penerimaan negara dari sisi cukai tidak akan efektif.
Ketiga, kenaikan cukai rokok di saat yang tidak tepat dikhawatirkan justru akan makin memperparah derajat kesehatan kepada perokok karena perokok akan cenderung memilih rokok dengan kualitas yang lebih buruk (hal ini tidak sejalan dengan tujuan kenaikan cukai untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat).
Keempat, tingkat pengangguran terus meningkat sebagai dampak pandemi covid-19, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2021 diperkirakan naik ke kisaran 7,15 persen-7,35 persen.
DPP K-SARBUMUSI menyikapi langkah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang berencana menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai