Sikap DPP K-SARBUMUSI Terkait Kenaikan Cukai Rokok, Tegas!
Tingkat pengangguran terbuka di Agustus 2021 akan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada Agustus 2020 yaitu sebesar 7,07 persen, dan Februari 2021 yang mencapai 6,26 persen.
Kelima, berdasarkan poin-poin pemikiran diatas DPP K-SARBUMUSI menyatakan menolak rencana pemerintah Cq Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok tahun 2021.
Keenam, untuk menutupi defisit anggaran pemerintah hendaknya bisa dicarikan dari sumber penerimaan lain yang tidak berdampak pada penyediaan lapangan kerja. Terlebih masyarakat masih dihimpit berbagai kesulitan akibat pandemik
Ketujuh, di tengah kesulitan masyarakat pemerintah bisa melakukan penghematan untuk berbagai anggaran pemerintah, memperketat pengawasan sehingga bisa meminimalisir korupsi dan pengeluaran anggaran yang tidak perlu.
“Kedelapan, bila diperlukan pemerintah juga bisa menaikan pajak untuk orang-orang kaya serta mengurangi gaji para pejabat sebagai bentuk solidaritas atas kesulitan yang tengah dirasakan masyarakat,” ujar Soeharjono.(fri/jpnn)
DPP K-SARBUMUSI menyikapi langkah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang berencana menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai