Sikap DPP K-SARBUMUSI Terkait Kenaikan Cukai Rokok, Tegas!

Tingkat pengangguran terbuka di Agustus 2021 akan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada Agustus 2020 yaitu sebesar 7,07 persen, dan Februari 2021 yang mencapai 6,26 persen.
Kelima, berdasarkan poin-poin pemikiran diatas DPP K-SARBUMUSI menyatakan menolak rencana pemerintah Cq Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok tahun 2021.
Keenam, untuk menutupi defisit anggaran pemerintah hendaknya bisa dicarikan dari sumber penerimaan lain yang tidak berdampak pada penyediaan lapangan kerja. Terlebih masyarakat masih dihimpit berbagai kesulitan akibat pandemik
Ketujuh, di tengah kesulitan masyarakat pemerintah bisa melakukan penghematan untuk berbagai anggaran pemerintah, memperketat pengawasan sehingga bisa meminimalisir korupsi dan pengeluaran anggaran yang tidak perlu.
“Kedelapan, bila diperlukan pemerintah juga bisa menaikan pajak untuk orang-orang kaya serta mengurangi gaji para pejabat sebagai bentuk solidaritas atas kesulitan yang tengah dirasakan masyarakat,” ujar Soeharjono.(fri/jpnn)
DPP K-SARBUMUSI menyikapi langkah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang berencana menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan