Sikap DPR Soal DOB? DPD: Tanya Rumput yang Bergoyang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD Benny Ramdhany mengatakan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa lembaga negara yang berwenang memberikan pemekaran daerah adalah DPR, DPD dan pemerintah.
Nah, menurut Benny, sikap DPD sudah sangat jelas mendukung pembentukan 173 daerah otonomi baru (DOB). Benny menjelaskan, keputusan itu sudah diambil dalam rapat paripurna DPD pada 4 Oktober 2016.
"Dalam sidang paripurna itu DPD menyetujui 173 calon daerah sebagai daerah otonomi baru. Ini fakta politik dan fakta sejarah yang harus dihormati dan dicatat dalam sejarah kebangsaan," kata Benny dalam Rembug Kebangsaan dan Manifesto Politik Percepatan Pembentukan DOB bertema Pemekaran Daerah, Memperkuat Indonesia, Senin (21/8) di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Di hadapan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan DOB (Forkonas PPDOB) se Indonesia, Benny menegaskan bahwa kalau ingin mengetahui sikap DPR silakan tanya saja kepada rumput yang bergoyang. "Jangan tanya saya, tanya rumput yang bergoyang. Jika tidak bergoyang, kalianlah yang menggoyang," kata senator asal Sulawesi Utara (Sulut).
Sedangkan sikap pemerintah tegas menolak DOB. Benny menjelaskan, dalam pertemuan DPD dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah menyatakan mengambil posisi moratorium DOB dan belum membuka pintu pemekaran.
Alasannya, karena kesulitan anggaran. Sejak 1999, banyak daerah baru yang dibentuk dikategorikan tidak mampu mencapai target daerah otonom sebagaimana diamanatkan UU.
Namun, kata Benny, alasan ini tidak bisa diterima DPD. "Data kami 30 persen BUMN tiap tahun rugi, tapi APBN kita selalu mengucurkan anggaran untuk mereka," katanya.
Bahkan, pada 2018 nanti pemerintah akan mengalokasikan dana desa lebih dari Rp 1 miliar untuk tiap desa. Nah, kata Benny, desa itu merupakan daerah-daerah yang masuk wilayah yang akan dimekarkan. "Sehingga tentu tidak terbebani," tegasnya.
Wakil Ketua Komite I DPD Benny Ramdhany mengatakan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa lembaga
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- Rapat Gabungan MPR RI dan Fraksi Sepakati Perlunya Dibentuk Majelis Kehormatan
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Daftar 10 Besar Calon Anggota BPK Versi DPD, Misbakhun Peringkat Pertama
- Ini Harapan Fadel Muhammad Kepada Pimpinan dan Anggota DPD Periode 2024-2029