Sikap DPR Soal DOB? DPD: Tanya Rumput yang Bergoyang
Senin, 21 Agustus 2017 – 18:56 WIB
Dia pun tidak setuju alasan pemerintah karena banyak DOB yang dibentuk gagal. Berdasarkan PP nomor 17 tahun 2008, jika daerah yang gagal, maka kembali daerah induk. "Sejak pemekaran adakah daerah yang dikembalikan? Tidak ada," katanya.
Karena itu, Benny menegaskan, jika pemerintah tetap moratorium, maka sesungguhnya mereka telah melanggar konstitusi. Siapa pun yang melanggar konstitusi rakyat bisa mencabut mandat politik yang diberikan. "Jika tidak ada pemekaran maka revolusi menjadi pilihan," kata Benny. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komite I DPD Benny Ramdhany mengatakan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa lembaga
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji