Sikap FPKB Ikuti Demokrat
Rabu, 24 Februari 2010 – 00:59 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menyimpulkan bahwa keputusan bailout Rp6,7 triliun untuk Bank Century melanggar beberapa undang-undang. Bank Indonesia (BI) dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan. FPKB juga meminta manajemen Bank Century bertanggung jawab. Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan FPKB, yaitu mendorong dilakukannya revisi atas UU Perbankan, khsusunya di bidang pengawasan. Selain itu, FPKB mendukung sepenuhnya penelusuran aliran dana Bank Century.
Hanya saja, kesimpulan FPKB itu terkesan hanya mengekor pandangan Fraksi Partai Demokrat yang tidak mnempatkanpejabat BI dan KSSK sebagai pihak yang bertanggung jawab. “Menurut kami, tindakan KSSK dalam mengambil keputusan bailout Bank Century tidak melanggar hukum,” cetus Juru Bicara FPKB Mohammad Toha dalam rapat Pansus Angket Bank Century, Rabu (24/2) dini hari.
Baca Juga:
Menurut fraksi dari partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu, bank umum seperti Bank Century memang mengalami kesulitan likuiditas saat krisis melanda. “Fraksi PKB menyimpulkan bahwa Bank Indonesia dalam memberikan FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) memang diperlukan. Memburuknya situasi nasional dan internasional, disebabkan karena terpuruknya kondisi perekonomian dunia. Saat itu, terjadi situasi darurat,” ujar Thoha.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menyimpulkan bahwa keputusan bailout Rp6,7 triliun untuk Bank Century melanggar beberapa undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia