Sikap Fraksi Gerindra Berbeda, Tetapi Tidak Punya Daya

Sikap Fraksi Gerindra Berbeda, Tetapi Tidak Punya Daya
Aksi solidaritas Selamatkan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Berarti ada administratif pimpinan KPK untuk melakukan penyadapa. Ada surat menyurat, perizinan. Berarti bisa ditolak. Kalau ini ditolak berarti ini kan melamahkan KPK," tegas Desmond.

Sementara itu, lanjut Desmond, fraksinya mengusulkan komposisi paling idel dalam memilih anggota Dewan Pengawas, yakni 2 orang dipilih oleh presiden dan 2 orang oleh DPR. Satunya lagi ketua KPK selaku ex officio.

"Maunya Gerindra begitu. Ini lah yang kami catat hari ini. Kalau kami voting sudah kalah kami, sudah tujuh fraksi (mendukung), itu yang harus dipahami," tandas mantan aktivis reformasi itu. (fat/jpnn)

 

Secara umum, semua fraksi setuju dengan revisi UU KPK, kecuali Fraksi Gerindra, PKS dan Demokrat yang memberikan catatan terkait mekanisme pengisian Dewan Pengawas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News