Sikap Fraksi NasDem soal Jadwal Pilkada Serentak, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Saat ini DPR sedang merumuskan draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu aturan yang menjadi perdebatan terkait jadwal pelaksanaan pilkada.
Ada fraksi di DPR menghendaki jadwal pilkada serentak dikembalikan seperti semula, yakni tetap digelar 2022 dan 2023.
Sebagian fraksi mempertahankan ketentuan di UU bahwa pilkada 2022 dan 2023 digelar bersamaan dengan pileg dan pilpres pada 2024.
Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Ahmad M. Ali menyatakan pelaksanaan pilkada serentak harus dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023.
Ahmad M. Ali pun menyampaikan berbagai argumentasi agar pilkada serentak 2022 dan 2023 tidak digelar bersamaan dengan pileg dan pilpres pada 2024.
Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) ini menjelaskan bahwa persyaratan sebuah negara yang demokrasinya terkonsolidasi adalah terdapatnya regularitas, rutinitas yang kesinambungan, di dalam pelaksanaan pemilunya.
Menurutnya, adanya pemilu atau pilkada yang jujur dan adil secara periodik, merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi itu sendiri.
Ini artinya, lanjut Ahmad M. Ali, terjadi pertanggungjawaban politik lewat pergantian pemimpin atau pelaksana kekuasaan secara berkala.
Revisi UU Pemilu: Fraksi Partai Nasdem menyampaikan sikap soal polemik jadwal pelaksanaan pilkada.
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Setyo Wahono Berkomitmen Membangun SDM Bojonegoro Unggul Berakhlak & Berdaya Saing