Sikap Fraksi NasDem soal Jadwal Pilkada Serentak, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Saat ini DPR sedang merumuskan draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu aturan yang menjadi perdebatan terkait jadwal pelaksanaan pilkada.
Ada fraksi di DPR menghendaki jadwal pilkada serentak dikembalikan seperti semula, yakni tetap digelar 2022 dan 2023.
Sebagian fraksi mempertahankan ketentuan di UU bahwa pilkada 2022 dan 2023 digelar bersamaan dengan pileg dan pilpres pada 2024.
Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Ahmad M. Ali menyatakan pelaksanaan pilkada serentak harus dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023.
Ahmad M. Ali pun menyampaikan berbagai argumentasi agar pilkada serentak 2022 dan 2023 tidak digelar bersamaan dengan pileg dan pilpres pada 2024.
Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) ini menjelaskan bahwa persyaratan sebuah negara yang demokrasinya terkonsolidasi adalah terdapatnya regularitas, rutinitas yang kesinambungan, di dalam pelaksanaan pemilunya.
Menurutnya, adanya pemilu atau pilkada yang jujur dan adil secara periodik, merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi itu sendiri.
Ini artinya, lanjut Ahmad M. Ali, terjadi pertanggungjawaban politik lewat pergantian pemimpin atau pelaksana kekuasaan secara berkala.
Revisi UU Pemilu: Fraksi Partai Nasdem menyampaikan sikap soal polemik jadwal pelaksanaan pilkada.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Skandal Pemasangan Pagar Laut, Legislator NasDem Minta Menteri Trenggono Dievaluasi
- NasDem Dukung Prabowo yang Ingin Skandal Pemasangan Pagar Laut Diusut
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau