Sikap FSGI terhadap Kasus Amel di SMKN 3 Padangsidimpuan
2. Para guru SMKN 3 Padangsidimpuan seharusnya tidak mendidik siswa dengan menggunakan kekerasan verbal terhadap anak didik, karena para guru seharusnya menjadi panutan anak didiknya.
3. Mendorong terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar segera memeriksa secara seimbang dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundangan terhadap oknum guru pelaku kekerasan verbal di SMKN 3 Padangsidimpuan yang memakan korban jiwa.
4. Mendesak Kapolres Kota Padangsidimpuan untuk memeriksa terlapor, pelaku intimidasi yang telah mendorong Amel melakukan perbuatan nekat yaitu meminum racun rumput.
5. Mendorong Kepala SMKN 3 Padangsidimpuan, sebagai kepala sekolah untuk melakukan BAP terhadap oknum guru yang diduga melakukan pembocoran kunci jawaban USBN dan memberikan sanksi sesuai pertauran perundangan, bukan malah melindungi pelaku.
6. Mendorong semua pihak terkait untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan korban, Amelya Nasution.
7. Mengimbau masyarakat untuk tidak takut menyekolahkan anaknya di SMKN 3 Padangsidimpuan, karena peristiwa intimidasi hanya dilakukan oleh oknum guru bukan mewakili karakter seluruh guru SMKN 3 Padangsidimpuan
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali mendapatkan laporan terkait kasus meninggalnya Amelya Nasution, siswi jurusan Tata Busana SMKN 3 Padangsidimpuan,
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
- FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!
- Data FSGI soal Perundungan di Sekolah Bikin Miris, 2 Siswa Meninggal
- FSGI Prihatin Siswa Bacok Guru di Demak, Minta Kemenag Bertindak