Sikap Irjen Ferdy Sambo Kasus Oknum Polisi Menembak Anggota TNI AD, Tak Ada Ampun!
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan pihaknya melakukan proses hukum terhadap oknum polisi Bripda CS yang menembak mati satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari.
Atas ulahnya itu, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Ferdy dalam keterangan yang diterima JPNN, Kamis.
Ferdy menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," tegas Ferdy.
Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.
"Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tambah Ferdy.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memberikan penjelasan kasus oknum polisi Bripda CS yang menembak anggota TNI AD.
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah