Sikap Jaksa Atas Vonis Bebas Mantan Juru Ukur BPN
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang memberikan vonis bebas terhadap mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto pada Selasa (15/12) kemarin.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Budi Setia Mulya menyatakan akan langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan pihaknya akan mengajukan kasasi.
“Diputus bebas, kami tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kami langsung kasasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/12).
Menurut dia, Kejaksaan tetap menghormati vonis berdasarkan pertimbangan hakim. Namun pihaknya akan mempelajari dulu salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum.
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterimanya.
“Jadi kasus ini kan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI, kasusnya yang tangani awal Polda Metro Jaya, jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur, red) jadi kami belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi, masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya.
Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang memberikan vonis bebas terhadap mantan juru ukur tanah BPN.
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas