Sikap Jaksa Atas Vonis Bebas Mantan Juru Ukur BPN
Dia mengatakan, jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polisi, maka pelimpahan berkas pasti terpisah.
“Kami menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Simon Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun saat ini Benny berada di Australia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.
Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun dalam pelariannya, dia menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya.
Benny juga dilaporkan beberapa pihak lain terkait kasus tanah.
Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang memberikan vonis bebas terhadap mantan juru ukur tanah BPN.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN