Sikap Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Sesuai Aturan Perundangan yang Berlaku

Sikap Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Sesuai Aturan Perundangan yang Berlaku
Ilustrasi - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung sepenuhnya langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut larangan keturunan mantan anggota PKI menjadi calon prajurit TNI.

Basarah mendukung kebijakan tersebut karena sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghapus diskriminasi dalam perekrutan calon prajurit TNI.

Menurutnya, dalam TAP XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sama sekali tidak ada larangan anak mantan anggota PKI menjadi calon prajurit TNI.

Basarah juga menilai kebijakan Jenderal Andika sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960—2000.

Menurutnya, TAP XXV/MPRS/1966 adalah ketetapan tentang pembubaran PKI dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian, larangan terhadap setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.

Basarah lantas mengurai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 TAP I/MPR/2003.

Dinyatakan, TAP XXV/MPRS/1966 tetap berlaku dengan ketentuan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Sikap Jenderal Andika yang mencabut larangan keturunan mantan anggota PKI menjadi calon prajurit TNI, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News