Sikap Jokowi tentang Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

Sikap Jokowi tentang Sejumlah Substansi Revisi UU KPK
Presiden Jokowi saat konferensi soal revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: BPMI Setpres

Di dalam draft revisi usulan DPR, batas waktu maksimal untuk penerbitan SP3 adalah 1 tahun. Namun, Jokowi meminta jedanya dinaikkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan," tambahnya. (fat/jpnn)



Presiden Jokowi menilai keberadaan dewan pengawas seperti di materi revisi UU KPK, memang dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News