Sikap Jokowi tentang Sejumlah Substansi Revisi UU KPK
Jumat, 13 September 2019 – 14:49 WIB

Presiden Jokowi saat konferensi soal revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: BPMI Setpres
Di dalam draft revisi usulan DPR, batas waktu maksimal untuk penerbitan SP3 adalah 1 tahun. Namun, Jokowi meminta jedanya dinaikkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan," tambahnya. (fat/jpnn)
Presiden Jokowi menilai keberadaan dewan pengawas seperti di materi revisi UU KPK, memang dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar