Sikap Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Patut Diapresisi
Senin, 21 Juni 2021 – 20:53 WIB
Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Terkait dengan mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024, itu menunjukkan masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen," katanya.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Idris Laena menyebut sikap Jokowi menolak wacana jabatan presiden tiga periode patut diapresiasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Akbar Yanuar