Sikap Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Patut Diapresisi
Senin, 21 Juni 2021 – 20:53 WIB

Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena. ANTARA
Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Terkait dengan mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024, itu menunjukkan masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen," katanya.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Idris Laena menyebut sikap Jokowi menolak wacana jabatan presiden tiga periode patut diapresiasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bukti Datang dari Prabowo
- Pernyataan Prabowo Menandakan Jokowi Memang Cawe-Cawe saat Pilpres 2024
- Pidato Prabowo Membuktikan Kebenaran Film Dirty Vote
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten