Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan
Sementara, untuk BOPI, pengurusnya sudah selesai masa tugasnya dan SK kepengurusan Ketua Umum BOPI Richard Sambera sudah selesai pada Maret lalu.
"BOPI selesai di Maret lalu, dan belum diperpanjang. SK-nya sudah kedaluwarsa, karena lewat masanya. Untuk BSANK, kami akan bicara tentang asset, atau fasilitas apabila ada yg digunakan, dan SBM (standar Biaya Minimum) di sana," tandas Menpora.
Di sisi lain, Menpora juga segera berkomunikasi juga dengan KONI dan KOI serta stakeholder terkait seperti pimpinan induk cabang olahraga.
"Langkah ini untuk menyampaikan posisi pemerintah dan kemenpora mengeimplementasikan Perpres, sehingga ke depan tidak ada yang menyalahi dan anggapan campur tangan ke induk cabor terkait," pungkas Amali. (dkk/jpnn)
Kemenpora langsung bergerak untuk menyiapkan langkah setelah dua lembaga yang berada di bawah kendalinya dibubarkan melalui Perpres 112/2020.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Indonesia Siap Jadi Penyelenggara FIBA 3x3 Challengger and Woman Series World Tour 2025
- Sembilan Inorga Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024
- Kemenpora Pastikan Pembangunan Kepemudaan Selaras dengan Asta Cita Prabowo-Gibran
- HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022
- Presiden Prabowo Titip Pesan Lewat Menko PMK saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda di TMII
- Kemenpora Berikan Penghargaan di Malam Puncak Hari Sumpah Pemuda ke-96, Ini Daftarnya