Sikap Kombes Yusri Terkait Rencana Demo 1812 dari Pendukung Rizieq Shihab, Tegas!
Kamis, 17 Desember 2020 – 21:35 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat (18/12) di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
Yusri menjelaskan pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru COVID-19.
"Kami sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kami sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka. mereka.
Pihak kepolisian juga telah bersiap untuk melakukan penyekatan untuk mencegah masuknya massa ke Ibu Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan sikap tegas Polda Metro Jaya terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat (18/12).
BERITA TERKAIT
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- 5 Berita Terpopuler: Megawati dan Jokowi Bahas Hal Penting, Ada Ganjar di Mobil, Tugas Berat Menanti
- Jenderal Sigit Komentari Insiden KM 50, Bakal Buka Proses Hukum Lagi jika Ada Novum