Sikap Komnas HAM, Ombudsman dan NGO Dinilai Sebagai Gerakan Politik

jpnn.com, JAKARTA - Eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyoroti langkah Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pertemuan itu untuk meminta membatalkan keputusan KPK terkait pemberhentian 56 pegawai lembaga anti rasuah tersebut.
Natalius menilai KPK harus independen dalam menjalankan tugas kewenangannya dan keputusannya, yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan.
"Komnas HAM dan civil society ingin agar KPK independen dari penetrasi kekuasaan, kok, malah mereka meminta presiden intervensi?” ujar Natalius dalam siaran persnya, Senin (20/9).
Menurutnya, polemik TWK pegawai KPK seharusnya menjadi kuasa dan keputusan dari pimpinan lembaga masing-masing.
Sebab, tidak ada kewenangan atau bukan domain presiden mengurusi atau menata staf pegawai di lembaga dan kementerian.
"Presiden meskipun kepala negara dan kepala pemerintahan, urusan administrasi penataan staf sudah didelegasikan ke masing-masing lembaga," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa presiden tidak memiliki kewajiban atas permintaan Komnas HAM dan Ombudsman. Maka akan dinilai suatu perbuatan yang menganggu independensi KPK.
Natalius Pigai menilai sikap Komnas HAM, Ombudsman dan NGO yang ingin menemui presiden sebagai gerakan politik.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK