Sikap KPU Dinilai Sudah Pas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Kemdagri), Djohermansyah Djohan, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dinilai sudah tepat.
Pasalnya, keputusan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2015.
Menurut Djohermansyah, dalam PKPU No 9 Tahun 2015 termaktub dalam hal surat keputusan (SK) Menkumhan menjadi objek sengketa maka, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berhak merujuk pada SK Menkumham terakhir yang dikeluarkan menteri selama belum ada putusan yang bersifat inkrach.
Faktanya, sambung Djonan, sampai saat ini, kubu Agung Laksono, dan Menkumham menyatakan banding atas putusan PTUN, sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
"Sikap KPU itu sudah tepat, karena dia tidak mau dituduh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kubu Agung Laksono dan Menkumhan kan melakukan banding atas putusan PTUN. Artinya, belum ada putusan inkrach, karena itu KPU berdasarkan UU dan PKPU tetap mengakui SK Menkumham sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya dalam diskusi dialog kenegaraan bertema 'Pemilukada Serentak Terancam Gagal?' di DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, kemarin (20/5).
Dialog menghadirkan tiga pembicara lain yakni, anggota Komite I DPR RI, Muhammad Mawardi, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dan Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofinadri, Rabu (20/5).
Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu juga menyatakan, proses banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan kubu Agung Laksono dan Menkumham membutuhkan waktu lama.
“Prosesnya kan banding dulu ke PTTUN. Kalau kalah di PTTUN baru bisa mengajukan kasasi ke MA. Prosesnya kan tidak sebentar,” imbuhnya.
Ray Rangkuti menambahkan, keputusan KPU mengikuti UU dan PKPU sudah tepat dan patut diapresiasi. Tetapi jika KPU melanggar ketetapan UU, pihaknya sebagai anak bangsa wajib melakukan protes.
“Selama KPU menjelaskan pilihanya sesuai UU, KPU harus jalan terus, jangan ragu apalagi takut. KPU harus ikut ketetapan UU dan jangan mengikuti tekanan partai politik, karena akan berpotensi melanggar UU dan KPU bisa dituduh sudah berpolitik,” ujarnya.
Disinggung KPU sengaja menjegal Partai Golkar agar tak bisa ikut pikada? Ray membantahnya. Dia mengaku, sampai saat ini belum ada indikasi ke arah sana.“Kalau ada upaya menjegal Partai Golkar agar tak bisa ikut pilkada, ya kita sama-sama protes ke KPU,” pungkasnya. (aen)
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Kemdagri), Djohermansyah Djohan, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert