Sikap KPU Dinilai Sudah Tepat

Sikap KPU Dinilai Sudah Tepat
Foto dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memertahankan aturan tidak mengakui calon kepala daerah dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait dualisme kepengurusan atau belum ada islah, dinilai sudah tepat.

Aturan yang dituangkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah tersebut juga dinilai telah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“KPU sudah benar, bukan hanya memertahankan undang-undang, tapi juga menjaga kemandirian. Ini penting ya, KPU ini sedang menjaga kemandirian agar memberi contoh ke banyak pihak. Bahwa dalam proses pelaksanaan UU Pemilu itu dan melaksanakan proses pilkada, harus tidak mendapatkan intervensi siapapun,” ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, di Jakarta.

Ditekankan, sebagai penyelenggara, KPU harus benar-benar mandiri. Apalagi aturan yang disusun dalam pedoman pelaksanaan pilkada, telah sesuai dengan UU yang pada dasarnya dibuat oleh DPR.

Masykurudin menilai, anggota DPR sedang memermainkan hukum, jika sampai merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 hanya karena dalam PKPU diatur syarat parpol yang berkonflik baru dapat mengajukan pasangan calon jika telah mengantongi putusan hukum berkekuatan tetap.

“Itu sebenarnya justru anggota DPR sedang memermainkan hukum, jadi alat mainan untuk mengejar kekuasaan dalam konteks mereka mengikuti pencalonan. Masyarakat bisa menilai dalam membuat undang-undang DPR selama ini bukan untuk kepentingan publik, tapi kepentingan kelompok,” ujarnya.

Saat ditanya sejauh mana kemungkinan revisi dapat dilaksanakan mengingat pemungutan suara pilkada sudah harus digelar 9 Desember mendatang, Masykurudin mengatakan dapat saja terlaksana. Namun tidak akan maksimal. Alasannya, dari segi waktu sudah sangat mepet. Karena itu kalau dipaksakan, dikhawatirkan dapat memerburuk proses legislasi di antara anggota DPR sendiri.

“Tahun ini saja mereka enggak berhasil memenuhi target. Jadi ngapain mengurus undang-undang yang sudah ada. Mending mencanangkan yang baru. Itu kan target utama, tidak eloklah mereka membahas UU yang baru selesai dan meninggalkan undang-undang yang telah dicanangkan dari awal,” katanya.

JAKARTA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memertahankan aturan tidak mengakui calon kepala daerah dari Partai Golkar dan Partai Persatuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News