Sikap KPU Dinilai Sudah Tepat

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan PKPU soal pencalonan kepala daerah tidak akan berubah. Penyelenggara pemilu tetap menginginkan partai politik yang mengikuti Pilkada tidak sedang dalam sengketa kepengurusan. Aturan tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno KPU. Bahwa kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon kepala daerah ialah yang terdaftar dalam surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham).
Jika kemudian ada partai yang bersengketa kepengurusan, maka yang diakomodasi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika belum ada putusan pengadilan maka parpol harus menyatakan islah.
Saat ditanya bagaimana sekiranya belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan parpol tidak islah, Husni mengatakan hal tersebut tidak ada diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. (gir/jpnn)
JAKARTA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memertahankan aturan tidak mengakui calon kepala daerah dari Partai Golkar dan Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional