Sikap KPU Dinilai Sudah Tepat
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan PKPU soal pencalonan kepala daerah tidak akan berubah. Penyelenggara pemilu tetap menginginkan partai politik yang mengikuti Pilkada tidak sedang dalam sengketa kepengurusan. Aturan tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno KPU. Bahwa kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon kepala daerah ialah yang terdaftar dalam surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham).
Jika kemudian ada partai yang bersengketa kepengurusan, maka yang diakomodasi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika belum ada putusan pengadilan maka parpol harus menyatakan islah.
Saat ditanya bagaimana sekiranya belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan parpol tidak islah, Husni mengatakan hal tersebut tidak ada diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. (gir/jpnn)
JAKARTA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memertahankan aturan tidak mengakui calon kepala daerah dari Partai Golkar dan Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional